g-dragon

g-dragon

Join The Community

Premium WordPress Themes

Negara dan Warga Negara

HUKUM , NEGARA dan PEMERINTAH

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Ciri-ciri dan sifat hukum : 
 
 bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

 
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:


a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.


Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.


Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:


* Pidana pokok:

  • 1. pidana mati;
  • 2. pidana penjara;
  • 3. pidana kurungan;
  • 4. pidana denda;
  • 5. pidana tutupan.
* Pidana tambahan:
  • 1. pencabutan hak-hak tertentu;
  • 2. perampasan barang-barang tertentu;
  • 3. pengumuman putusan hakim.
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.

Sumber Hukum :

 
Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk
penyusunan peraturan Perundang-undangan
Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis
Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaima yang
tertulis dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan
batang tubuh Undang Undang Dasar 1945.
 



Definisi NEGARA


Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, ekonomi, militer,sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.


Unsur, Bentuk dan Sifat Negara

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
A. Teori terbentuknya negara

  • a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
  • Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
  • b. Teori Ketuhanan
  • Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
  • c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
  • a. Penaklukan.
  • b. Peleburan.
  • c.Pemisahan diri
  • d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara

Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.

Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
  • 1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
  • 2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

4. Sifat Sifat Dari Negara

Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
4. Sifat totalitas , Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.

Unsur- Unsur Negara

1.     Wilayah/Daerah : Bagian yang tak terpisahkan dari Negara seperti darat,udara,laut dan wilayah ekstra toriterial



2.     Rakyat : Orang yang diam dan berkumpul di suatu Negara



3.     Pemerintah yang berdaulat : Memiliki lembaga eksekutif (arti sempit), semua badan yang mengelola negara (arti luas)



4.     Pengakuan atas Negara lain: De Facto (kenyataan berdirinya suatu Negara)
De jure (pengakuan secara tertulis dan resmi


PEMERINTAH  

Pemerintah merupakan salah satu unsur yang penting dalam pembentukan negara, tanpa pemerintah negara tidak ada yang mengatur



Apa itu Warga Negara??

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Pengertian Menurut yang lain :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kriteria Menjadi Warga Negara :
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
- naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
1.Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
2.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
4.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
5.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6.Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
7.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
8.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin
9.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
12.Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia :
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.


A. Contoh Hak Warga Negara

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.


(Sumber : Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar Oleh: Harwantiyoko, Neltje F. Katuuk Penerbit Gunadarma).

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://anjuntadibgt40.blogspot.com/2010/12/sifat-dan-ciri-ciri-hukum-serta-sumber.html

PEMUDA & SOSIALISASI

Apa itu pemuda?

Banyak versi mengenai pengertian apa itu pemuda, saya sendiri menyimpulkan bahwa pemuda itu sendiri merupakan masa transisi dari masa remaja menuju kedewasaan. Banyak yang mengatakan bahwa pemuda merupakan ujung tombak dari suatu bangsa ,harapan bangsa, penjaga nilai budaya suatu bangsa dsb. Dalam keadaan demikian , seringkali muncul perilaku menyimpang atau kecendrungan melakukan pelanggaran. Kondisi ini juga memungkinkan mereka menjadi sasaran pengaruh media massa.

Adanya pengaruh media massa

Pada masa ini keinginan memenuhi dan menyatakan identitas diri tumbuh disertai kemampuan melepas diri dari ketergantungan orang tua dengan kebutuhan memperoleh akseptabilitas di tengah sesama.



Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus. 

Pengertian Sosialisasi.

Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya. Berikut pengertian sosialisasi menurut para ahli
a. Keluarga
Pertama-tama yang dikenal oleh anak-anak adalah ibunya, bapaknya dan saudara-saudaranya.
b. Sekolah
    Pendidikan di sekolah merupakan wahana sosialisasi sekunder dan merupakan tempat berlangsungnya proses sosialisasi secara formal.
c. Teman bermain (kelompok bermain)
    Kelompok bermain mempunyai pengaruh besar dan berperan kuat dalam pembentukan kepribadian anak. Dalam kelompok bermain anak akan belajar bersosialisasi dengan teman sebayanya.
d. Media Massa
    Media massa seperti media cetak, (surat kabar, majalah, tabloid) maupun media elektronik (televisi, radio, film dan video). Besarnya pengaruh media massa sangat tergantung pada kualitas dan frekuensi pesan yang disampaikan.
e. Lingkungan kerja
    Lingkungan kerja merupakan media sosialisasi yang terakhir cukup kuat, dan efektif mempengaruhi pembentukan kepribadian seseorang.

Pemuda dan Proses Sosialisasi

Melalui proses sosialisasi, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menajdi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya dengan sistem sosial.

Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu produk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :

1.       Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya.
2.       Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial.

Thomas Ford Hoult, menyebutkan bahwa proses sosialisasi adalah proses belajar individu untuk bertingkah laku sesuai dengan standar yang terdapat dalam kebudayaan masyarakatnya. Menurut R.S. Lazarus, proses sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat.

 Mahasiswa harus menumbuhkan jiwa-jiwa sosial yang dalam atau dengan kata lain solidaritas sosial. Solidaritas yang tidak dibatasi oleh sekat sekat kelompok, namun solidaritas sosial yang universal secara menyeluruh serta dapat melepaskan keangkuhan dan kesombongan. Mahasiswa tidak bisa melihat penderitaan orang lain, tidak bisa melihat penderitan rakyat, tidak bisa melihat adanya kaum tertindas dan di biarkan begitu saja. Mahasiswa dengan sifat kasih dan sayangnya turun dan memberikan bantuan baik moril maupun materil bagi siapa saja yang memerlukannya.

Selaku Pemuda kita dituntut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, sosialisasi dengan warga sekitar. Kehadiran pemuda sangat dinantikan untuk menyokong perubahan dan pembaharuan bagi masyarakat dan negara. Aksi reformasi disemua bidang adalah agenda pemuda kearah masyarakat madani. Reformasi tidak mungkin dilakukan oleh orang tua dan anak-anak.


Pengembangan dan Pengembangan generasi muda


Maksud dari pola pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu. Serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.

Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :
  1. Landasan idiil : Pancasila
  2. Landasan konstitusional : UUD 1945
  3. Landasan Strategis : Garis-garis besar haluan negara
  4. Landasan historis : Sumpah pemuda tahun 1928 dan Proklamasi kemerdekaan
  5. Landasan normatif : etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat
(Sumber : Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar Oleh: Harwantiyoko, Neltje F. Katuuk Penerbit Gunadarma).
 http://jamalfirdaus.blogspot.com/2010/11/pemuda-dan-sosialisasi.html

INDIVIDU KELUARGA DAN MASYARAKAT


PERTUMBUHAN INDIVIDU

 
Pengertian Individu

Individu berasal dari kata latin individuum yang artinya tidak terbagi. Individu menekankan penyelidikan kepada kenyataan-kenyataan hidup yang istimewa dan seberapa mempengaruhi kehidupan manusia (Abu Ahmadi, 1991: 23). Individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tidak dapat dibagi, melainkan sebagi kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai manusia perseorangan.
Individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya,malainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya. Terdapat tiga aspek yang melekat sebagai persepsi terhadap individu, yaitu aspek organik jasmaniah, aspek psikis-rohaniah, dan aspek-sosial yang bila terjadi kegoncangan pada suatu aspek akan membawa akibat pada aspek yang lainnya. Individu dalam tingkah laku menurut pola pribadinya ada 3 kemungkinan: pertama menyimpang dari norma kolektif kehilangan individualitasnya, kedua takluk terhadap kolektif, dan ketiga memengaruhi masyarakat (Hartomo, 2004: 64).
Individu tidak akan jelas identitasnya tanpa adanya suatu masyrakat yng menjadi latar belakang keberadaanya. Individu berusaha mengambil jarak dan memproses dirinya untuk membentuk perilakunya yang selaras dengan keadaan dan kebiasaan yang sesuai dengan perilaku yang telah ada pada dirinya.
Manusia sebagai individu salalu berada di tengah-tengah kelompok individu yang sekaligus mematangkannya untuk menjadi pribadi yang prosesnya memerlukan lingkungan yang dapat membentuknya pribadinya. Namun tidak semua lingkungan menjadi faktor pendukung pembentukan pribadi tetapi ada kalanya menjadi penghambat proses pembentukan pribadi.

Perkembangan Individu

Manusia pada waktu lahir tampaknya sangat lemah namun bayi mempunyai banyak kemungkinan untuk berkembang. Bayi berproses menjadi anak dan anak akan berkembang menjadi dewasa. Prinsip-prinsip perkembangan pada manusia adalah sebagai berikut:

1) Perkembangan mengikuti pola-pola tertentu dan berlangsung secara teratur.
2) Perkembangan menuju diferensiasi dan integrasi dari gerakan-gerakan yang bersifat masal menuju gerakan-gerakan khusus.
3) Pertumbuhan dan perkembangan tidak terjadi secara tiba-tiba tetapi berlangsung secara berangsur-angsur secara teratur dan terus-menerus.
4) Suatu tingkat perkembangan dipengaruhi oleh sifat perkembangan sebelumnya.
5) Perkembangan antara anak satu berbeda dengan anak lain, baik dalam perkem-bangan masing-masing aspek kejiwaannya maupun cepat atau lambatnya perkembangan tersebut (Hartomo, 2004: 69).
Pengaruh lingkungan masyarakat terhadap individu dan khususnya terhadap pembentukan individualitasnya adalah besar, namun sebaliknya individu pun berkemampuan untuk mempengaruhi masyarakat. Kemampuan individu merupakan hal yang utama dalam hubungannya dengan manusia.

Pengertian Keluarga

Keluarga adalah sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang tinggal bersama dan makan dari satu dapur yang tidak terbatas pada orang-orang yang mempunyai hubungan darah saja, atau seseorang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang mengurus keperluan hidupnya sendiri.
Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta: kula dan warga “kulawarga” yang berarti “anggota” “kelompok kerabat”. Keluarga adalah lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah, bersatu.
Keluarga inti (”nuclear family”) terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak mereka.
Pengertian Keluarga Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.(Menurut Departemen Kesehatan RI (1998).
Kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki,esensial, enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itu untuk memuliakan masing-masing anggotanya. (Ki Hajar Dewantara)
Keluarga adalah dua atau lebih dari dua individu yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan dan mereka hidupnya dalam suatu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.(Menurut Salvicion dan Ara Celis). Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa keluarga adalah : – Unit terkecil dari masyarakat – Terdiri atas 2 orang atau lebih – Adanya ikatan perkawinan atau pertalian darah – Hidup dalam satu rumah tangga – Di bawah asuhan seseorang kepala rumah tangga – Berinteraksi diantara sesama anggota keluarga – Setiap anggota keluarga mempunyai peran masing-masing – Diciptakan, mempertahankan suatu kebudayaan.

Peranan Keluarga

Peranan keluarga menggambarkan seperangkat perilaku interpersonal, sifat, kegiatan yang berhubungan dengan individu dalam posisi dan situasi tertentu. Peranan individu dalam keluarga didasari oleh harapan dan pola perilaku dari keluarga, kelompok dan masyarakat.
Berbagai peranan yang terdapat di dalam keluarga adalah sebagai berikut :
1. Peranan Ayah : Ayah sebagai suami dari istri dan anak-anak, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya.
2. Peranan Ibu : Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya.
3. Peran Anak : Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental, sosial, dan spiritual.
Tugas-tugas Keluarga Pada dasarnya tugas keluarga ada delapan tugas pokok sebagai berikut :
1. Pemeliharaan fisik keluarga dan para anggotanya.
2. Pemeliharaan sumber-sumber daya yang ada dalam keluarga.
3. Pembagian tugas masing-masing anggotanya sesuai dengan kedudukannya masing-masing.
4. Sosialisasi antar anggota keluarga.
5. Pengaturan jumlah anggota keluarga.
6. Pemeliharaan ketertiban anggota keluarga.
7. Penempatan anggota-anggota keluarga dalam masyarakat yang lebih luas.
8. Membangkitkan dorongan dan semangat para anggotanya.

Fungsi Keluarga

Ada beberapa fungsi yang dapat dijalankan keluarga, sebagai berikut :

1. Fungsi Pendidikan. Dalam hal ini tugas keluarga adalah mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak bila kelak dewasa.
2. Fungsi Sosialisasi anak. Tugas keluarga dalam menjalankan fungsi ini adalah bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
3. Fungsi Perlindungan. Tugas keluarga dalam hal ini adalah melindungi anak dari tindakan-tindakan yang tidak baik sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
4. Fungsi Perasaan. Tugas keluarga dalam hal ini adalah menjaga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
5. Fungsi Religius. Tugas keluarga dalam fungsi ini adalah memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga yang lain dalam kehidupan beragama, dan tugas kepala keluarga untuk menanamkan keyakinan bahwa ada keyakinan lain yang mengatur kehidupan ini dan ada kehidupan lain setelah di dunia ini.
6. Fungsi Ekonomis. Tugas kepala keluarga dalam hal ini adalah mencari sumber-sumber kehidupan dalam memenuhi fungsi-fungsi keluarga yang lain, kepala keluarga bekerja untuk mencari penghasilan, mengatur penghasilan itu, sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.
7. Fungsi Rekreatif. Tugas keluarga dalam fungsi rekreasi ini tidak harus selalu pergi ke tempat rekreasi, tetapi yang penting bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga sehingga dapat dilakukan di rumah dengan cara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dsb.
8. Fungsi Biologis. Tugas keluarga yang utama dalam hal ini adalah untuk meneruskan keturunan sebagai generasi penerus.
9. Memberikan kasih sayang,perhatian,dan rasa aman diaantara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga.

Urbanisasi

Urbanisasi adalah proses perpindahan penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan.
Pada prosesnya, urbanisasi terjadi pada seluruh dunia, baik negara-negara yang industrinya maju  maupun yang belum memiliki industri. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.


A. Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi
  1. Kehidupan kota yang lebih modern
  2. Sarana dan prasarana kota lebih lengkap
  3. Banyak lapangan pekerjaan di kota
  4. Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi lebih baik dan berkualitas
B. Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi
  1. Lahan pertanian semakin sempit
  2. Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
  3. Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
  4. Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
  5. Diusir dari desa asal
  6. Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
C. Keuntungan Urbanisasi
  1. Memoderenisasikan warga desa
  2. Menambah pengetahuan warga desa
  3. Menjalin kerja sama yang baik antarwarga suatu daerah
  4. Mengimbangi masyarakat kota dengan masyarakat desa



sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/posted-under-uncategorized-e-pengertian-individ
http://id.wikipedia.org/wiki/Urbanisasi

PENDUDUK MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN

Karena ada tugas mata kuliah softskill yaitu ISD maka kali ini yang akan di bahas adalah mengenai PENDUDUK MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN . Seperti kita ketahui bersama pertumbuhan penduduk itu sangat cepat sehingga mendorong pertumbuhan pada aspek-aspek yang meliputi aspek sosial,ekonomi,politik,kebudayaan dan sebagainya. Manusia adalah mahluk yang berbeda dengan mahluk yang lain yakni dalam kehidupannya manusia mempunyai kelebihan. Manusia dapat mengembangkan akal serta budinya. Terungkapnya pemanfaatan dan pengembangan itu terlihat pada perkembangan budaya.

PERTUMBUHAN PENDUDUK

Pertumbuhan penduduk adalah faktor yang penting dimana terjadi perubahan populasi sewaktu-waktu dimana hal itu mempengaruhi masalah sosial ekonomi dan lainnya, dimana hal itu juga berpengaruh pada jumlah komposisi penduduk yang tidak hanya pada suatu daerah atau negara bahkan dunia.
Seiring dengan bertambahnya penduduk ketersediaan akan adanya bahan makanan,perumahan,kesempatan kerja dan gedung sekolah harus bertambah pula. Apabila pertambahan penduduk tidak mampu diimbangi dengan fasilitas maka akan menimbulkan masalah-masalah.

Adapun jumlah pertumbuhan penduduk dunia pada tahun 2005-2007 seperti dibawah ini:




Peta dunia yang menunjukkan negara-negara dengan tingkat kesuburan , 2005-2010.

    7-8 Anak-anak     6-7 Anak-anak     5-6 Anak-anak     4-5 Anak-anak     3-4 Anak-anak     2-3 Anak-anak     1-2 Anak-anak     0-1 Anak-anak


KEBUDAYAAN DAN KEPRIBADIAN


Pertumbuhan dan Perkembangan kebudayaan di Indonesia


Zaman batu sampai zaman logam

Zaman batu dibagi menjadi 2 yaitu :

A.Zaman Batu Tua:
Alat-alat batu pada zaman batu tua, baik bentuk ataupun permukaan peralatan masih kasar, misalnya kapak genggam Kapak genggam semacam itu kita kenal dari wilayah Eropa, Afrika, Asia Tengah, sampai Punsjab(India), tapi kapak genggam semacam ini tidak kita temukan di daerah Asia Tenggara. Berdasarkan penelitian para ahli prehistori, bangsa-bangsa Proto-Austronesia pembawa kebudayaan Neolithikum berupa kapak batu besar ataupun kecil bersegi-segi berasal dari Cina Selatan, menyebar ke arah selatan, ke hilir sungai-sungai besar sampai ke semenanjung Malaka Lalu menyebar ke Sumatera, Jawa. Kalimantan Barat, Nusa Tenggara, sampai ke Flores, dan Sulawesi, dan berlanjut ke Filipina.
Kapak-kapak tersebut diasah sampai mengkilap dan diikat pada tangkai kayu dengan menggunakan rotan. Sebagai tambahan seiring persebaran kapak batu tersebut   tersebar pula Bahasa Proto-Austronesia yg merupakan induk dari bahasa dari bangsa-bangsa di sekitar Samudera Indonesia dan Samudera Pasifik. Karena perkembangannya muncul bahasa melayu yang nantinya di negara   Indonesia berkembang menjadi bahasa Indonesia
b.Zaman batu muda
Ciri – cirri zaman batu muda :
  1. mulai menetap dan membuat rumah,
  2. membentuk kelompok masyarakat desa,
  3. bertani,
  4. berternak untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Manusia pada zaman batu muda telah mengenal dan memiliki kepandaian untuk mencairkan/melebur logam dari biji besi dan menuangkan ke dalam cetakan dan mendinginkannya. Oleh karena itulah mereka mampu membuat  senjata untuk mempertahankan diri dan untuk berburu serta membuat alat-alat lain yang mereka perlukan
Bangsa-bangsa Proto-austronesia yang masuk dari Semenanjung Indo-China ke Indonesia itu membawa kebudayaan Dongson, dan menyebar di Indonesia. Materi dari   kebudayaan Dongson berupa senjata-senjata tajam dan kapak berbentuk sepatu yang terbuat dari bahan perunggu
Hal yang patut dicatat tentang permulaan zaman logam ini adalah kenyataan yang  jelas bahwa Indonesia sebelum memasuki zaman Hindu telah mengenal kebudayaan yang tinggi derajatnya dan penting bagi perkembangan kebudayaan Indonesia selanjutnya

B.Kebudayaan Hindu, Budha, dan Islam
a.Kebudayaan Hindu
Pada abad ke-3 dan ke-4 agama hindu mulai masuk ke Indonesia di Pulau Jawa. Perpaduan atau akulturasi antara kebudayaan setempat dengan kebudayaan. Sekitar abad ke 5 ajaran Budha masuk ke indonesia, khususnya ke Pulau Jawa. Agama Budha dapat dikatakan berpandangan lebih maju dibandingkan Hinduisme,sebab budhisme tidak menghendaki adanya kasta-kasta dalam masysrakat. Walaupun demikian, kedua agama itu di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa tumbuh dan berdampingan secara damai. Baik penganut hinduisme maupun budhisme masng-masing menghasilkan karya- karya budaya yang bernilai tinggi dalam seni bangunan, arsitektur, seni pahat, seni ukir, maupun seni  sastra, seperti tercermin dalam bangunan, relief yang diabadikan dalam candi-candi di Jawa Tengah maupun di Jawa Timur diantaranya yaitu Borobudur, Mendut, Prambanan, Kalasan, Badut, Kidal, Jago, Singosari, dll. Candi Borobudur merupakan candi termegah di Asia Tenggara dan pernah tercatat sebagai 10 keajaiban dunia.
b.Kebudayaan Islam
Abad ke 15 da 16 agama islam telah dikembangkan di Indonesia, oleh para pemuka-pemuka islam yang disebut Walisongo. Titik penyebaran agama Islam pada abad itu terletak di Pulau Jawa. Sebenarnya agama Islam masuk ke Indonesia, khususnya di Pulau Jawa sebelum abad ke 11 sudah ada wanita islam yang meninggal dan dimakamkan di Kota Gresik. Masuknya agama Islam ke Indonesia berlangsung secara damai. Hal ini di karena masuknya Islam ke Indonesia tidak secara paksa. Melainkan dengan cara baik-baik, di samping itu disebabkan sikap toleransi yang dimiliki bangsa kita.
Abad ke 15 ketika kejayaan maritim Majapahit mulai surut , berkembanglah negara-negara pantai yang dapat merongrong kekuasaan dan kewibawaan majapahit yang berpusat pemerintahan di pedalaman. Negara- negara yang dimaksud adalah Negara malaka di Semenanjung Malaka,Negara Aceh di ujung Sumatera, Negara Banten di Jawa Barat, Negara Demak di Pesisir Utara Jawa Tengah, Negara Goa di Sulawesi Selatan . Dalam proses perkembangan negara-negara tersebut yang dikendalikan oleh pedagang. Pedagang kaya dan golongan bangsawan kota- kota pelabuhan, nampaknya telah terpengaruh dan menganut agama Islam. Daerah-daerah yang belum tepengaruh oleh kebudayaan Hindu, agama Islam mempunyai pengaruh yang mendalam dalam kehidupan penduduk. Di daerah yang bersangkutan. Misalnya Aceh, Banten, Sulawesi Selatan, Sumatera Timur, Sumateraa Barat, dan Pesisr Kalimantan.
Agama Islam berkembang pesat di Indonesia dan menjadi agama yang mendapat  penganut sebagian terbesar penduduk Indonesia. Kebudayaan Islam memberi saham yang besar bagi perkembangan kebudayaan dan kepribadian Bangsa Indonesia.

C. Kebudayaan Barat
Unsur kebudayaan barat juga memberi warna terhadap corak lain dari kebudayaan dan kepribadian bangsa Indonesia adalah kebudayaan Barat. Masuknya budaya Barat ke Negara Republik Indonesia ketika kaum kolonialis atau penjajah masuk ke Indonesia, terutama bangsa Belanda. Penguasaan dan kekuasaan perusahaan dagang Belanda (VOC) dan berlanjut dengan pemerintahan kolonialis Belanda, di kota-kota propinsi, kabupaten muncul bangunan-bangunan dengan bergaya arsitektur Barat. Dalam waktu yang sama, dikota-kota pusat pemarintahan, terutama di Jawa, Sulawesi  Utara, dan Maluku berkembang dua lapisan sosial.
  1. lapisan sosial yang terdiri dari kaum buruh
  2. lapisan sosial yang terdiri dari kaum pegawai
Dalam kedua lapisan inilah pendidikan barat di sekolah-sekolah kemampuan atau kemahiran Bahasa Belanda menjadi syarat  utama untuk mencapai kenaikan kelas. Akhirnya masih harus disebut sebagai pengaruh Kebudayaan Eropa yang masuk juga ke dalam Kebudayaan Indonesia, ialah agama Katolik dan Agama Kristen Protestan. Agama-agama tersebut biasanya disiarkan dengan sengaja oleh  organisasi penyiaran  agama yang bersifat swasta. Penyiaran dilakukan di daerah- daerah dengan penduduk  yang belum pernah mengalami pengaruh agama Hindu, Budha, atau Islam daerah itu misalnya Irian Jaya, Maluku Tengah dan Selatan, Sulawesi Utara dan tengah, Nusa Tenggara Timur dan Pedalaman  Kalimantan. Sudah menjadi watak dan kepribadian timur pada umumnya, serta masyarakat Jawa khususnya, bahwa menerima setiap kebudayaan yang datang dari luar,kebudayaan  yang dimilikinya tidaklah diabaikan. Tetapi disesuaikanlah kebudayaan yang baru itu dengan kebudayaan lama.
Sehubungan dengan itu penjelasan UUD’45 memberikan rumusan tentang kebudayaan memberikan rumusan tentang kebudayaaan  bangsa Indonesia adalah: kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya, termasuk kebudayaan lama dan asli yang ada sebagai puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia. Dalam penjelasan UUD’45 ditujukan ke arah mana kebudayaan itu diarahkan, yaitu menuju kearah kemajuan budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan baru kebudayaan asing yang dapat mengembangkan kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia
D.Kebudayaan dan kepribadian
Berbagai penelitian antropologi budaya menunjukan  bahwa terdapat korelasi antar corak kebudayaan dengan corak kepribadian anggota masyarakat. Opini umum juga menyatakan bahwa kebudayaan suatu bangsa adalah cermin kepribadian bangsa yang bersangkutan. Kalau begitu dari sisi mana kebudayaan dapat memberi pengaruh pada suatu kepribadian??. Jika kita melihat dari sisi sikap pemilik kebudayaan itu sendiri. Pemilik kebudayaan itu menganggap bahwa segala sesuatu terangkum dan terlebur dalam segala materi kebudayaan itu sebagai sesuatu yang logis, normal serasi, dan selaras dengan kodrat dalam tabiat asasi manusia dan sebagainya. Kepribadian bangsa indonesia yang ramah tamah, suka menolong, memiliki sifat kegotong royongan adalah ciri umum dari sekian banyak kepribadian dari suku-suku yang berada di Republik Indonesia dan terpatri menjadi ciri khas kepribadian Bangsa Indonesia.

E.Kesimpulan
Setiap budaya dan kepercayaan masuk ke Indonesia dengan cara yang berbeda-beda yang pada akhirnya membentuk kepribadian bangsa Indonasia itu sendiri.Walaupun demikian Indonesia sebagai bangsa yang memiliki kepribadian yang khas yang pastinya melalui kepribadian ini bangsa indonesia dapat menyaring semua kebudayaan yang masuk untuk memperkaya kebudayaan yang sudah ada saat ini.

sumber :

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab2-penduduk_masayarakat_dan_kebudayaan.pdf

http://nadyadilo.blogspot.com/2011/10/pendudukmasyarakat-dan-kebudayaan.html

Tips Mengatasi Insomnia


Cara Mengatasi Insomnia atau susah tidur
  • Hilangkan stres anda sebelum beranjak tidur
  • Mandi air hangat sebelum tidur 
  • Melakukan hal yang dapat membuat kamu berkonsentrasi secara berulang seperti menghitung domba, menghitung angka dari 1 sampai 10.000. Lakukan itu dalam keadaan terpejam
  • Mendengarkan musik yang tenang atau mendengarkan radio.
  • Hindari makan dan minum (terutama kopi) dalam jumlah banyak sebelum tidur. Tapi disarankan makan makanan ringan yang mengandug sedikit karbohidrat.
  • Tidurlah dalam keadaan lingkungan nyaman. Matikan lampu! Hilangkan suara yang mengganggu
  • Belajarlah untuk tidur dalam waktu yang teratur.


Kiranya dapat membantu .